JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto meminta warga yang menjadi korban pinjaman online ilegal tidak ragu lapor polisi.
Ia mengatakan, Bareskrim Polri telah menginstruksikan seluruh polda jajaran untuk merespons cepat keluhan masyarakat terkait pinjol ilegal.
"Masyarakat mohon agar berani melapor ke kepolisian atas peristiwa yang dihadapi jika terkait pinjol ilegal," kata Agus dalam konferensi pers daring yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).
Agus mengungkapkan, hingga saat ini Bareskrim Polri dan polda jajaran telah mengungkap 13 kasus pinjaman online ilegal.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Polisi Sudah Ungkap 13 Kasus Pinjol Ilegal, Total Ada 57 Tersangka
Dari pengungkapkan kasus itu, ada 57 tersangka yang telah ditangkap polisi.
"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kami mengungkap dari Bareskrim sendiri, lalu dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah," tuturnya.
Agus mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Menurutnya, saat ini polisi sedang melakukan analisis. Hasil analisis akan diberikan ke seluruh polda jajaran.
"Kami sedang analisis. Kemudian hasil analisis tersebut akan kami distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal bisa kami tindak sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah," kata dia.
Baca juga: Mahfud Terima Laporan Warga Bunuh Diri karena Diteror Pinjol Ilegal
Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun memastikan, pemerintah tidak akan berhenti mengambil tindakan tegas terhadap praktik pinjol ilegal.
Menurutnya, tiga sampai empat hari belakangan ini kepolisian telah bekerja secara produktif terhadap praktik pinjol ilegal. Karena itu, dia mengingatkan dan meminta agar praktik pinjol ilegal segera dihentikan.
"Kami enggak akan berhenti (tindak tegas), karena negara harus hadir melindungi rakyat," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.