JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, hingga saat ini Bareskrim Polri dan polda jajaran telah mengungkap 13 kasus pinjaman online ilegal.
Dari pengungkapkan kasus itu, ada 57 tersangka yang telah ditangkap polisi.
"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kami mengungkap dari Bareskrim sendiri, lalu dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah," kata Agus dalam konferensi pers daring yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Karyawan Pinjol di Pontianak Bertugas Memaki Nasabah yang Menunggak
Agus mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Menurutnya, saat ini polisi sedang melakukan analisis. Hasil analisis akan diberikan ke seluruh polda jajaran.
"Kami sedang analisis. Kemudian hasil analisis tersebut akan kami distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal bisa kami tindak sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Tak Akan Berhenti Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Ia pun menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat. Karena itu, Agus mengimbau masyarakat tidak ragu lapor ke polisi jika menjadi korban pinjol ilegal.
"Atas perintah Kapolri, kami sudah menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat jika ada tindakan-tindakan yang dirasakan menganggu baik secara psikis maupun fisik kepada warga yang jadi korban pinjol ilegal. Jadi masyarakat mohon agar berani melapor ke kepolisian atas peristiwa yang dihadapi jika terkait pinjol ilegal," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.