KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, pemerintah telah melakukan penyesuaian berdasarkan dua Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri).
Dua Inmendagri tersebut, yakni Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu sampai tiga d Jawa-Bali serta Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 untuk PPKM satu sampai tiga di wilayah non-Jawa-Bali.
“Saat ini pembukaan bertahap dilakukan dengan penyesuaian berdasarkan level suatu daerah dalam PPKM. Kami juga telah melakukan uji coba pada kegiatan olahraga seperti sepak bola dan balap sepeda,” kata Wiku, dikutip dari laman covid-19.go.id, Jumat (22/10/2021).
Adapun uji coba penerimaan penonton, sebut dia, akan dilangsungkan melalui agenda Liga 1 di wilayah Jawa-Bali yang ditentukan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Surabaya Menurun, 2 Pekan Nol Pemakaman Prokes
“Pertandingan akan dilakukan satu kali seminggu dengan penonton maksimal 25 persen atau 5.000 orang dengan hasil skrining berstatus hijau,” papar Wiku.
Untuk pertandingan sepak bola di wilayah luar Jawa-Bali, sambungnya, akan dilaksanakan dengan penerimaan penonton langsung di Liga 2 dengan maksimal penonton 25 persen atau 5.000 orang.
Kemudian, simulasi protokol kesehatan (prokes) menggunakan sistem bubble-to-bubble yang diterapkan dalam balap sepeda di Cimahi dan Garut pada 23-31 Oktober 2021 mendatang.
“Kegiatan tersebut tidak dihadiri penonton dan pelaksanaanya menerapkan skrining PeduliLindungi,” terang Wiku.
Di samping itu, ada juga penyesuaian pada penambahan pintu masuk perjalanan internasional yang diterapkan di Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau.
Baca juga: Semua Sekolah di DIY Gelar PTM Terbatas, Ada Siswa Jadi Kader Prokes
“Lalu, pintu masuk jalur laut di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau akan dibuka untuk kapal pesiar cruise dan kapal layar atau yacht,” imbuhnya.
Wiku menerangkan, semua langkah itu dilakukan pemerintah dalam rangka mendukung masyarakat kembali beraktivitas secara produktif dan aman dari Covid-19.
“Pembukaan secara bertahap terus dilakukan agar pemulihan ekonomi di berbagai sektor yang sebelumnya sempat jatuh bisa bangkit dan berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus meminta masyarakat agar selalu menerapkan prokes meski telah selesai divaksinasi.
Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Baca juga: Tersisa 4 Daerah di Pekanbaru Berstatus Zona Oranye Covid-19, Wali Kota: Jangan Abaikan Prokes
Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.