Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Distribusikan 2,5 Juta Vaksin Pfizer ke Jabar, Jateng, dan DIY

Kompas.com - 22/10/2021, 11:29 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comPemerintah Indonesia kembali menerima kiriman vaksin Covid-19 untuk tahap ke-91 dan ke-92. Sejauh ini, total vaksin yang telah diterima pemerintah selama ini mencapai 285,3 juta.

Dalam pengiriman tahap ke-91 ini, pemerintah menerima sebanyak 2,5 juta dosis vaksin Pfizer dalam bentuk jadi, pada Minggu (17/10/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini vaksin tersebut telah didistribusikan ke berbagai provinsi.

"Seluruh dosis vaksin tahap ke-91 ini langsung didistribusikan ke tiga provinsi yaitu Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta," ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (21/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Indonesia Terima 1,4 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca yang Dihibahkan Australia dan Jepang

Sementara itu, pemerintah juga kiriman vaksin tahap ke-92 dari Pemerintah Jepang pada Selasa (19/10/2021). Vaksin pada tahap ke-92 ini berjumlah 224.000 dosis vaksin AstraZeneca.

"Dukungan kerja sama vaksin dari Pemerintah Jepang ini menambah total kedatangan vaksin Covid-19 di Indonesia menjadi 285,3 juta dosis baik dalam bentuk bulk dan bahan jadi," ujarnya seperti dimuat laman covid19.go.id, Kamis.

Pada kesempatan ini, Wiku juga memaparkan, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus membaik. Salah satunya dilihat dari jumlah kasus positif yang telah mengalami penurunan selama 13 minggu berturut-turut sejak lonjakan kedua.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak menyadari bahwa kondisi sudah membaik dan terus bekerja sama guna menurunkan kasus.

Baca juga: Kemenkes Klaim Indonesia Jadi Negara Non Produsen Vaksin Covid-19 yang Capaian Vaksinasinya Terbaik

Maka dari itu, kebijakan pembukaan kegiatan masyarakat perlu dilakukan hati-hati secara bertahap agar kasus tidak kembali meningkat.

"Dengan penularan yang rendah ini, diharapkan pembukaan bertahap dapat dilakukan dengan penuh kewaspadaan, sembari tetap mempersiapkan langkah-langkah pengendalian apabila terlihat adanya tren kenaikan kasus," tegas Wiku.

Oleh karenanya, pemerintah terus melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) ketat, pembatasan mobilitas peningkatan testing Covid-19, serta penyediaan fasilitas kesehatan.

Tak cuma itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Satgas Penanganan Covid-19 pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.

Baca juga: Fakta Seputar Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta untuk Penumpang dari Luar Negeri

Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com