JAKARTA, KOMPAS.com - Perumda Pembangunan Sarana Jaya awalnya disebut mengajukan permintaan anggaran Rp 5,5 triliun untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 DKI Jakarta.
Menurut Mantan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Yurianto, permintaan itu diajukan dalam Penyertaan Modal Daerah (PMD). Hal itu diungkapkan Yurianto saat anggota majelis hakim Ali Muhtarom bertanya tentang skema program Rumah DP 0 Rupiah.
“Yang saya tangkap skema pengadaan Hunian DP 0 Rupiah menggunakan penyertaan modal daerah. Kemudian Sarana Jaya mengajukan proposal, saudara tahu nilainya?,” tanya hakim Ali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/10/2021).
“Sekitar Rp 5,5 triliun lebih,” ucap Yurianto.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar Terkait Pengadaan Lahan di Munjul
Menurut Yurianto proposal itu diterima lebih dulu oleh BP BUMD. Lalu oleh BP BUMD diserahkan ke Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD). Setelah itu baru dibawa ke Badan Anggaran DPRD untuk disahkan dalam APBD.
Yurianto mengatakan dirinya tak mengetahui bagaimana kelanjutan perjalanan proposal itu, karena sudah bukan dalam kewenangannya.
“Dalam konteks ini biasanya sudah masuk ke TAPD, itu ketuanya Pak Sekretaris Daerah, timnya beda lagi,” jelas dia.
Dalam dakwaan, Sarana Jaya disebut meminta PMD sejumlah Rp 1,8 triliun pada tahun 2018.
Dana itu rencananya akan dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 DKI Jakarta.
Sarana Jaya menyebut uang itu akan digunakan untuk tiga hal yaitu pembelian sejumlah alat produksi, pembangunan Rumah DP 0 Rupiah dan penataan kawasan niaga Tanah Abang.
Jaksa menduga setelah mengajukan usulan itu, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya saat itu, Yoory C Pinontoan, kemudian bertemu dengan Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Jalani Sidang Perdana Kasus Munjul Hari Ini
Yoory meminta Tommy mencarikan lahan untuk pembangunan rumah Dp 0 Rupiah di Jakarta Timur.
Jaksa menilai persengkongkolan ini menyebabkan kerugian negara Rp 152 miliar.
Pasalnya tanah yang didapatkan PT Adonara Propertindo itu, dibeli oleh Sarana Jaya meski tidak bisa digunakan karena 73 persen wilayahnya berada di kawasan hijau.
Atas perbuatannya itu, Yoory didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini yaitu Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.