JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan penggunaan dokumen RT PCR bagi penumpang pesawat menyusul diizinkannya peningkatan kapasitas penumpang moda transportasi udara menjadi 100 persen.
Sebelumnya, penumpang transportasi udara diizinkan menujukkan hasil negatif tes antigen.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan syarat dokumen perjalanan itu dilakukan demi alasan kehati-hatian.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di moda udara wilayah Jawa-Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4 ini merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Tidak Ada Lagi Seat Distancing, Alasan Mengapa Penumpang Pesawat Wajib PCR
Menurut Wiku, dibandingkan rapid antigen, PCR merupakan metode testing yang lebih sensitif untuk mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19.
Dengan demikian, diharapkan perubahan dokumen syarat perjalanan ini dapat meminimalisasi potensi penularan virus di moda transportasi udara.
Namun begitu, kata Wiku, ke depan tak menutup kemungkinan kebijakan ini akan kembali berubah seiring dengan perkembangan situasi pandemi virus corona di Indonesia.
"Kebijakan yang sekarang dilakukan akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam SE itu disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum, dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai kategori PPKM level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin.
Jika pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Jelaskan Aturan Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat
Sementara, jika menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api, maka dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui sebagai daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi SE Satgas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.