JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri menyusul terbitnya SE Satgas Covid-19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi.
SE itu mengizinkan transportasi udara mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari 70 persen.
"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen seperti ketentuan sebelumnya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Tidak Ada Lagi Seat Distancing, Alasan Mengapa Penumpang Pesawat Wajib PCR
"Namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala," tuturnya.
Sementara, terkait kapasitas terminal bandara, kata Adita, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 terbit pada 21 Oktober hari ini, namun baru berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00 WIB.
Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.
"Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan," ucap Adita.
Baca juga: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Maskapai Akan Diizinkan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen
Selain transportasi udara, Kemenhub juga menerbitkan aturan perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, dan perekeretaapian.
Untuk daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang transportasi darat maksimal 70 persen. Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM level 1-2 kapasitas maksimal 100 persen.
Untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 diterapkan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kapasitas maksimal 70 persen di daerah level 3, dan 100 persen di daerah level 1 dan 2.
Adapun untuk kapasitas kereta api antarkota maksimal 70 persen.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat-Kereta Terbaru: Wajib Gunakan PeduliLindungi
Sementara, kapasitas komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL dan 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.
Berbeda dengan ketentuan perjalanan moda transportasi udara, petunjuk perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, dan perekeretaapian mulai berlaku hari ini.
"Diminta kepada operator untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol Kesehatan baik itu di lokasi sarana maupun prasarana, dan juga tentunya pengawasan terhadap protokol kesehatan oleh para penumpang," kata Adita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.