Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh Lebihi 70 Persen

Kompas.com - 21/10/2021, 15:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri menyusul terbitnya SE Satgas Covid-19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi.

SE itu mengizinkan transportasi udara mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari 70 persen.

"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen seperti ketentuan sebelumnya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Tidak Ada Lagi Seat Distancing, Alasan Mengapa Penumpang Pesawat Wajib PCR

"Namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala," tuturnya.

Sementara, terkait kapasitas terminal bandara, kata Adita, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 terbit pada 21 Oktober hari ini, namun baru berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00 WIB.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.

"Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan," ucap Adita.

Baca juga: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Maskapai Akan Diizinkan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen

Selain transportasi udara, Kemenhub juga menerbitkan aturan perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, dan perekeretaapian.

Untuk daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang transportasi darat maksimal 70 persen. Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM level 1-2 kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 diterapkan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kapasitas maksimal 70 persen di daerah level 3, dan 100 persen di daerah level 1 dan 2.

Adapun untuk kapasitas kereta api antarkota maksimal 70 persen.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat-Kereta Terbaru: Wajib Gunakan PeduliLindungi

 

Sementara, kapasitas komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL dan 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Berbeda dengan ketentuan perjalanan moda transportasi udara, petunjuk perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, dan perekeretaapian mulai berlaku hari ini.

"Diminta kepada operator untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol Kesehatan baik itu di lokasi sarana maupun prasarana, dan juga tentunya pengawasan terhadap protokol kesehatan oleh para penumpang," kata Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com