JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya akhirnya dijadwalkan diperiksa oleh Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (21/10/2021), terkait kaburnya dia dari kewajiban karantina usai pulang dari Ameriksa Serikat (AS).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menyatakan telah memanggil Selebgram itu untuk menghadiri pemeriksaan.
Kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina menggegerkan masyarakat. Publik dibuat kesal lantaran banyak dari mereka yang harus menjalani karantina sepulang dari luar negeri meskipun harus menghadiri acara mendesak seperti pemakaman orang tua.
Baca juga: Rachel Vennya Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Karenanya, masyarakat menuntut polisi memproses hukum Rachel Vennya sebab memang ada ancaman pidana dan denda bagi mereka yang kabur dari kewajiban karantina.
Kompas.com merangkum perjalanan kasus Rachel Vennya hingga akhirnya Polda Metro Jaya memanggil selebgram itu untuk diperiksa. Berikut paparannya:
Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara mulanya dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Menanti Proses Pemeriksaan Polisi terhadap Rachel Vennya...
Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Kodam Jaya pun menonaktifkan oknum anggota TNI berinisial FS yang diduga membantu pengaturan selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina usai kembali ke Jakarta dari Amerika Serikat.
"Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Herwin
Menurut dia, FS dinonaktifkan sejak Kamis kemarin untuk memudahkan proses penyelidikan yang kini ditangani Polisi Militer.
Herwin mengatakan Kodam Jaya tidak main-main dalam kasus tersebut mengingat instansi militer ini merupakan Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19.
Herwin juga menyampaikan, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara. Hal ini, kata dia, karena Rachel Vennya bukan masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RS tersebut.
Baca juga: Rachel Vennya Bantah Karantina di Wisma Atlet, Ini Kata Kemenkes
"Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia.