Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Rachel Vennya hingga Diperiksa Polda Metro Jaya...

Kompas.com - 21/10/2021, 09:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya akhirnya dijadwalkan diperiksa oleh Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (21/10/2021), terkait kaburnya dia dari kewajiban karantina usai pulang dari Ameriksa Serikat (AS).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menyatakan telah memanggil Selebgram itu untuk menghadiri pemeriksaan.

Kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina menggegerkan masyarakat. Publik dibuat kesal lantaran banyak dari mereka yang harus menjalani karantina sepulang dari luar negeri meskipun harus menghadiri acara mendesak seperti pemakaman orang tua.

Baca juga: Rachel Vennya Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Karenanya, masyarakat menuntut polisi memproses hukum Rachel Vennya sebab memang ada ancaman pidana dan denda bagi mereka yang kabur dari kewajiban karantina.

Kompas.com merangkum perjalanan kasus Rachel Vennya hingga akhirnya Polda Metro Jaya memanggil selebgram itu untuk diperiksa. Berikut paparannya:

Dibenarkan oleh Kodam Jaya

Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara mulanya dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Menanti Proses Pemeriksaan Polisi terhadap Rachel Vennya...

 

Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kodam Jaya pun menonaktifkan oknum anggota TNI berinisial FS yang diduga membantu pengaturan selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina usai kembali ke Jakarta dari Amerika Serikat.

"Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Herwin

Menurut dia, FS dinonaktifkan sejak Kamis kemarin untuk memudahkan proses penyelidikan yang kini ditangani Polisi Militer.

Herwin mengatakan Kodam Jaya tidak main-main dalam kasus tersebut mengingat instansi militer ini merupakan Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19.

Langgar ketentuan karantina di Wisma Atlet

Herwin juga menyampaikan, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara. Hal ini, kata dia, karena Rachel Vennya bukan masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RS tersebut.

Baca juga: Rachel Vennya Bantah Karantina di Wisma Atlet, Ini Kata Kemenkes

"Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com