Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf, Atasi Pandemi dengan PSBB hingga Berbagai Bentuk PPKM

Kompas.com - 21/10/2021, 06:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (20/10/2021), masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tepat berlangsung selama dua tahun.

Jika ditelusuri kembali, hampir sebagian besar masa kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf dilalui dalam masa pandemi akibat penularan Covid-19 di Indonesia.

Tepatnya, sejak 2 Maret 2020 saat kasus positif Covid-19 pertama kali diumumkan pemerintah terjadi di Indonesia.

Sejak saat itu, penularan Covid-19 semakin meluas dan menyebabkan total kasus positif di Indonesia hingga 20 Oktober 2021 mencapai 4.237.201 kasus.

Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf, Lonjakan Kasus Covid-19 dan Duka Selama Pandemi

Diterapkannya PSBB

Untuk mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19, sejak 2020 pemerintah sudah menerapkan beragam pembatasan mobilitas masyarakat. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19 yang dipicu kerumunan dan aktivitas masyarakat.

Pertama, pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang secara resmi diumumkan pada 31 Maret 2020.

Kebijakan ini diambil berdasarkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Setelah mengumumkan diambilnya kebijakan PSBB, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Baca juga: Apa Beda PSBB dengan PPKM Darurat? Ini Penjelasan Menko Luhut

Teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun pengertiannya, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Baca juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Terapkan PSBB di Pulau Jawa Selama 3 Minggu

Namun, saat itu tidak semua daerah menerapkan kebijakan PSBB.

Daerah-daerah dapat mengajukan kebijakan PSBB di wilayahnya dengan syarat-syarat yang ditetapkan dan mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.

PSBB dilakukan selama dua pekan, namun dapat diperpanjang jika memang diperlukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com