JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (20/10/2021), masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tepat berlangsung selama dua tahun.
Jika ditelusuri kembali, hampir sebagian besar masa kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf dilalui dalam masa pandemi akibat penularan Covid-19 di Indonesia.
Tepatnya, sejak 2 Maret 2020 saat kasus positif Covid-19 pertama kali diumumkan pemerintah terjadi di Indonesia.
Sejak saat itu, penularan Covid-19 semakin meluas dan menyebabkan total kasus positif di Indonesia hingga 20 Oktober 2021 mencapai 4.237.201 kasus.
Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf, Lonjakan Kasus Covid-19 dan Duka Selama Pandemi
Untuk mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19, sejak 2020 pemerintah sudah menerapkan beragam pembatasan mobilitas masyarakat. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19 yang dipicu kerumunan dan aktivitas masyarakat.
Pertama, pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang secara resmi diumumkan pada 31 Maret 2020.
Kebijakan ini diambil berdasarkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Setelah mengumumkan diambilnya kebijakan PSBB, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Baca juga: Apa Beda PSBB dengan PPKM Darurat? Ini Penjelasan Menko Luhut
Teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun pengertiannya, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Terapkan PSBB di Pulau Jawa Selama 3 Minggu
Namun, saat itu tidak semua daerah menerapkan kebijakan PSBB.
Daerah-daerah dapat mengajukan kebijakan PSBB di wilayahnya dengan syarat-syarat yang ditetapkan dan mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.
PSBB dilakukan selama dua pekan, namun dapat diperpanjang jika memang diperlukan.