JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 8 November 2021.
Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menyampaikan, perpanjangan PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 211 kabupaten/kota, termasuk Maluku dan Papua.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota Berkatagori PPKM Level 2 di Pulau Sumatera hingga 8 November
Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Dalam aturan tersebut, ada dua kabupaten/kota di Maluku dan lima kabupaten/kota di Maluku Utara yang masih harus menerapkan PPKM level 3.
Kemudian, di Papua ada 16 kabupaten/kota, dan lima kabupaten/kota di Papua Barat berkategori level 3.
Berikut rincian daerahnya:
Maluku
1. Kabupaten Maluku Tengah
2. Kabupaten Maluku Tenggara
Maluku Utara
1. Kabupaten Halmahera Barat
2. Kabupaten Halmahera Utara
3. Kabupaten Halmahera Selatan
4. Kabupaten Halmahera Timur