JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 8 November 2021.
Pada masa perpanjangan kali ini, pemerintah menetapkan 157 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali berstatus PPKM level 2.
Aturan teknis kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Daftar Daerah di Sulawesi yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 8 November
Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Saat ini, ada sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi yang menerapkan PPKM level 2. Daerah tersebut memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, tingkat perawatan di rumah sakit sebesar 5 hingga 10 per 100.000 penduduk per minggu dan tingkat kematian 1 sampai 2 kasus per 100.000 penduduk per minggu.
Berikut daftar daerah di Sulawesi yang menerapkan PPKM level 2:
Sulawesi Utara
1. Kabupaten Minahasa
2. Kabupaten Minahasa Selatan
3. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
4. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
5. Kota Manado
6. Kota Bitung
7. Kota Tomohon