JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 54 Kabupaten/Kota ini Berstatus Level 2
Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (19/10/2021), kabupaten/kota yang bersatus level 3 tersebar di empat provinsi. Berikut rinciannya:
1. Banten
2. Jawa Barat
3. Jawa Tengah
3. Jawa Timur
Baca juga: PPKM Diperpanjang, 9 Daerah di Jawa-Bali ini Berstatus Level 1
Berdasarkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.