Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Robin Minta Maaf Libatkan Para Saksi dalam Perkaranya, Saksi: Istri Saya sampai Meninggal

Kompas.com - 18/10/2021, 22:49 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf karena menyeret para saksi dalam perkaranya.

Permintaan maaf itu ditujukan terutama kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.

“Apakah saya boleh meminta maaf karena telah menyeret saksi dalam permasalahan ini?” ucap Robin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).

Kelima saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan memberi maaf kepada Robin.

Namun, Usman tampak emosional ketika menjawab permintaan maaf tersebut.

Usman mengaku, karena permasalahan ini, istrinya akhirnya jatuh sakit dan meninggal dunia.

Baca juga: Saksi Mengaku Diancam Akan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Jika Tak Beri Uang Stepanus Robin

“Saya maafkan, tapi gara-gara masalah ini istri saya sampai meninggal dunia,” ungkapnya.

Diketahui bahwa Usman adalah narapidana perkara korupsi hak penggunaan lahan di Sukabumi.

Ia mengaku terpaksa memberi suap kepada Robin karena diancam akan dijadikan tersangka oleh KPK terkait perkara suap kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Akhirnya, meski Robin hanya meminta Rp 350 juta, Usman memberikan uang hingga Rp 525 juta karena ketakutan.

Dalam perkara ini, Robin dan pengacara Maskur Husain diduga menerima suap Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Jaksa menduga uang itu didapatkan dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebesar Rp 3,5 miliar.

Baca juga: Stepanus Robin Tawarkan Bantu Urus Perkara, Rita Widyasari: Saya Pikir KPK Berubah

Kemudian mendapatkan suap dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari senilai Rp 5,197 miliar.

Keduanya juga diduga menerima suap Rp 1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Terakhir, suap diduga diberikan Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com