Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi MA Dikhawatirkan Terganggu jika Gugatan Kewenangan KY ke MK Dikabulkan

Kompas.com - 17/10/2021, 18:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Director of Democratic Justice Kemitraan, Rifqi Assegaf menyatakan, independensi Mahkamah Agung (MA) bisa terganggu jika gugatan terhadap kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terhadap kewenangan KY itu diajukan seorang dosen bernama Burhanudin ke MK beberapa waktu lalu.

"Apabila judicial review (gugatan) diterima oleh MK, yang berarti hakim ad hoc di MA akan diangkat oleh MA sendiri, hal ini akan mengganggu prinsip independensi," ujar Rifqi, dalam diskusi virtual bertajuk "Mencermati Fenomena Pelemahan Anak Kandung Reformasi", Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Ahli Hukum Sebut KY Berwenang Lakukan Seleksi Hakim Ad Hoc MA

Menurut Rifqi, jika gugatan tersebut dikabulkan, otomatis MA bisa mengangkat hakim ad hoc sendiri.

Jika itu terjadi, hal tersebut akan berdampak pada saat mengadili perkara bersama hakim agung lainnya. Situasi itu akan memberikan gangguan yang krusial terhadap independensi mereka pada saat mengadili perkara jika proses seleksinya akan diberikan kepada MA sendiri.

"Kasarnya seperti MA mengangkat hakim agung sendiri, tidak ada proses check and balance di dalamnya dan ini sangat berbeda dengan kewenangan MA, misalnya mengangkat hakim tingkat pertama dan banding," kata dia.

"Itu dua hal yang tidak bisa disamakan, karena yang satu bicara pengadilan di tingkat yang berbeda dan tidak ada isu independensi yang terganggu di dalamnya," sambung dia.

Di sisi lain, ia menduga gugatan itu merupakan upaya sistematis untuk melemahkan lembaga-lembaga baru pasca-reformasi.

Hal itu tak lepas dari peran lembaga tersebut yang kerap merugikan aktor elite politik hingga elite pebisnis.

"Yang paling sering adalah pelemahan kewenangan atau kedudukan lembaga tersebut baik melalui revisi UU, judicial review, atau membuat peraturan yang lemah atau tidak mengakui hasil kerja," ujar dia.

Permohonan uji materi terkait kewenangan KY itu diajukan seorang dosen bernama Burhanudin. Dosen itu mempersoalkan pasal 13 huruf a yang mengatur kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc di MA.

Pasal tersebut mengatur, Komisi Yudisial mempunyai wewenang "mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan".

Menurut pemohon, frasa "dan hakim ad hoc" pada pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sebagaimana bunyi Pasal 24B Ayat 1 konstitusi, kewenangan limitatif KY hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim ad hoc.

Dengan adanya Pasal 13 huruf a, KY akhirnya melakukan seleksi hakim ad hoc seperti halnya seleksi hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com