Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNJ Disebut Akan Ubah Aturan demi Beri Gelar untuk Ma'ruf Amin dan Erick Thohir

Kompas.com - 17/10/2021, 11:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengkritisi rencana Senat UNJ mengubah aturan pemberian gelar doktor honoris causa.

Sebab, rencana perubahan aturan itu disebut hanya untuk mengakomodasi pemberian gelar honoris causa bagi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Presidium Aliansi Dosen UNJ Ubedilah Badrun mengatakan, pemberian gelar doktor honoris causa di UNJ didasarkan pada Peraturan Menristekdikti Nomor 42 Tahun 2018, serta Peraturan Rektor Nomor 10 tahun 2019.

"Menurut Statuta UNJ (Permenristek Dikti Nomor 42 tahun 2018) dalam Pasal 22 Ayat 1 bahwa UNJ dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dianggap berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban," kata Ubedilah dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Aliansi Dosen UNJ Tolak Pengajuan Kembali Gelar Doktor Honoris Causa Maruf Amin dan Erick Thohir

Selanjutnya, Ayat (3) Statuta UNJ menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan diatur dengan peraturan rektor setelah mendapat persetujuan senat.

Sementara, menurut Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Gelar dan Penghargaan, disebutkan dalam Pasal 19 bahwa gelar doktor kehormatan diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa dan atau karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan atau bidang kemasyarakatan.

Kemudian, pada Pasal 21 dikatakan, usul gelar kehormatan diusulkan oleh program studi doktor yang memiliki Akreditasi A.

UNJ selanjutnya membuat Pedoman Pengusulan Jabatan Guru Besar Tetap dan Tidak Tetap Serta Penganugerahan Doktor Kehormatan Tahun 2021.

Baca juga: BEM UNJ Tolak Rencana Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa ke Maruf Amin dan Erick Thohir

Dalam buku pedoman itu dikatakan, pemberian gelar doktor kehormatan diberikan kepada seseorang yang memiliki reputasi, jasa, dan prestasi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, kemanusiaan, keagamaan, dan budaya atau seni yang berdampak pada peningkatan kemuliaan dan martabat kemanusiaan dalam berbagai sektor kehidupan.

"Kemudian dalam persyaratan poin ke-3 disebutkan bahwa pemberian gelar doktor kehormatan tidak diberikan oleh UNJ kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik Universitas Negeri Jakarta," ujar Ubedilah.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, kata Ubedilah, pemberian gelar dotor gonoris causa di UNJ setidaknya harus memenuhi tiga hal.

Baca juga: Jokowi Tak Respons Surat Guru Besar soal Statuta UI yang Bermasalah, Mahasiswa-Dosen UI Beraksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com