Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Sejarah Terbentuknya Korps Paskhas TNI AU...

Kompas.com - 17/10/2021, 10:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara menjadi salah satu pasukan elite andalan Indonesia, yang mewakili matra dirgantara.

Tepat hari ini, Minggu (17/10/2021), pasukan yang dikenal dengan baret jingganya genap berusia 74 tahun.

Sejak didirikan pada 17 Oktober 1947, Paskhas mengalami perkembangan pesat, baik secara organisasi, sumber daya manusia (SDM) maupun faktor lainnya.

Baca juga: Penerjunan Kotawaringin, Asal Mula Terbentuknya Paskhas TNI AU

Perkembangan yang dialami Paskhas TNI AU juga menjadikannya sebagai pasukan tempur yang bersifat kompleks karena berkemampuan tiga matra sekaligus, yakni darat, laut, dan udara.

Hal ini juga yang menempatkan Paskhas menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem kekuatan matra udara.

Selain itu, Paskhas merupakan pelopor berdirinya pasukan elite militer Indonesia.

Keberadaannya pun sejajar dengan pasukan elite lainnya seperti Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD dan Marinir TNI AL.

Baca juga: Mengenal 6 Pasukan Elite TNI dengan Ciri Khas dan Kemampuan Khusus

Sejarah kelahiran Paskhas

Sejarah kelahiran Paskhas sendiri berangkat dari upaya bangsa Indonesia mempertahankan sekaligus mengusir Belanda dari Tanah Air yang telah memerdekan diri pada 17 Agustus 1945.

Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, pasca-kemerdekaan itu, gejolak pertempuran terus terjadi. Salah satunya terjadi di Kalimantan pada periode 1947.

Baca juga: Profil Suryadi Suryadarma, Bapak Angkatan Udara yang Bangun Kekuatan Angkasa NKRI

Untuk mempertahankan wilayahnya, pada Juli 1947, Gubernur Kalimantan kala itu, Mohammad Noor meminta kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Surjadi Soerjadarma untuk menerjunkan pasukan payung guna membantu perjuangan rakyat Kalimantan.

Permintaan Noor kemudian diamini Soerjadi. Selanjutnya, Soerjadi memerintahkan Mayor Tjilik Riwoet untuk menyusun "Satuan Tugas Dakota RI-002". Satuan ini berisi 13 personel dari 45 orang yang sebelumnya diseleksi.

Tiga belas prajurit tersebut adalah Iskandar, M Dahlan, J Bitak, C Willem, J Darius, Achmad Kosasih, M Bachrie, Ali Akbar, Emanuel, Amirudin, Marawi, Hari Hadisumantri, dan F Sunyoto.

Baca juga: 6 Pesawat Tempur Andalan TNI AU, Burung Besi Penjaga NKRI

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com