Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Pinjol Ilegal Dapat Dikategorikan sebagai Penipuan

Kompas.com - 15/10/2021, 13:45 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dan Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai, praktik pinjaman online ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Sebab, pinjol ilegal kerap menetapkan bunga utang yang tidak wajar dan kesepakatan dengan nasabah ditempuh dengan memperdaya orang tersebut.

"Pinjol dalam beberapa kasus dapat dikualifikasikan sebagai penipuan. Pinjol menetapkan bunga yang sangat tidak wajar dan sering kali persetujuan diperoleh lewat cara-cara memperdaya korbannya," kata Agustinus saat dihubungi, Jumat (15/10/2021).

Ia berpendapat, saat ini sudah banyak masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal. Menurut Agustinus, persoalan pinjol ilegal ini sudah terlampau jauh dan agak terlambat untuk diatasi.

Namun, Agustinus mengapresiasi langkah pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, yang mengungkap kasus-kasus tersebut.

"Sekalipun terlambat, tentu tetap perlu diapresiasi," ujarnya.

Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021

Agustinus pun mengatakan, pelaku pinjol ilegal dapat dijerat dengan pasal terkait penipuan dan pengancaman di KUHP.

Selain itu, bisa juga ada dugaan pelanggaran terkait ketentuan yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyatakan hubungan hukum antara pinjol ilegal dengan masyarakat yang meminjam adalah keperdataan.

Artinya, hubungan itu dibangun berdasarkan kesepakatan berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, koridor kesepakatan itu dibatasi oleh larangan atas kesepakatan yang melanggar hukum.

Meski demikian, ia menambahkan, dalam kasus pinjol ilegal, cara-cara penagihan yang dilakukan mereka mengarah pada tindak pidana.

"Yang menjadi soal adalah cara-cara penagihan yang sudah sedemikian rupa merugikan debitur, yaitu dengan cara teror, sehingga sudah banyak jatuh korban, seperti bunuh diri, karena tidak mau menanggung malu karena cara-cara penagihan yang melanggar hukum," tuturnya.

Baca juga: Gencarnya Polisi Menindak Pinjol Ilegal Setelah Pidato Jokowi

Karena itu, ia mendukung negara, melalui kementerian terkait dan kepolisian mengawasi perilaku pinjol ilegal ini.

Kementerian Keuangan, misalnya, kata Fickar, mengawasi beroperasinya pinjol ilegal dan mengawadi transaksi-transaksi antara pinjol dengan masyarakat yang tidak menekan masyarakat.

Selain itu, kepolisian juga mesti mengawasi dan menindak cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan penagihan yang merugikan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com