Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Kasus Rachel Vennya Terulang, Kemenkes Minta Aparat Keamanan Tegakkan Aturan Karantina

Kompas.com - 15/10/2021, 09:05 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kaburnya Selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina sepulangnya dari luar negeri menjadi sorotan publik.

Hal tersebut menjadi perbincangan publik lantaran menyeret oknum TNI.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta aparat keamanan yang bertugas untuk menegakkan aturan karantina agar kasus serupa tak kembali terulang.

"Dan memberikan sanksi kepada oknum (jika melanggar aturan) sesuai peraturan yang ada," kata Nadia melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Sayangkan Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota DPR: Kan Influencer, Harusnya Beri Contoh Bagus

Nadia juga mendorong Satgas Karantina dalam hal ini Kogasgabpad Covid-19 yang dibentuk Panglima TNI untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

"Koordinasi kita ada di Kogasgabpad, kita ingatkan agar Satgas Karantina lakukan evaluasi dan perbaikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina dan Permintaan Maafnya

Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Herwin juga menyampaikan, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara.

Hal ini, kata dia, karena Rachel Vennya bukan masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RS tersebut.

"Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia.

Baca juga: Kronologi Kaburnya Rachel Vennya, Viral di Twitter hingga Minta Maaf

Herwin lantas memaparkan siapa saja yang berhak mendapat fasilitas karantina di RSDC Pademangan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 September 2021, berikut aturan terkaiat siapa saja yang berhak karantina di RSDC:

Halaman:


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com