JAKARTA, KOMPAS.com - Tagar #PercumaLaporPolisi sempat menggema di lini masa Twitter pada Rabu (8/10/2021), bersamaan dengan viralnya berita kasus pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang prosesnya dihentikan polisi.
Tagar tersebut muncul lantaran masyarakat kesal dengan kinerja polisi yang tak bersungguh-sungguh dalam memproses kasus yang dilaporkan masyarakat itu.
Bersamaan dengan tagar itu pula, masyarakat banyak menceritakan pengalamannya di media sosial saat membuat laporan ke polisi namun tidak ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.
Baca juga: Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi, Polri: Seluruh Proses di Kepolisian Berdasarkan Alat Bukti
Tagar #PercumaLaporPolisi tetap bertahan di hari-hari berkutnya seiring dengan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat saat berurusan dengan polisi.
Kasus-kasus yang menunjukkan ketidakadilan tersebut di antaranya ialah seorang pedagang pasar yang menjadi tersangka setelah dipalak preman dan seorang kakek yang ditahan karena membacok pencuri yang mencoba menyetrumnya.
Kompas.com merangkum kasus-kasus ketidakadilan yang dialami masyarakat saat beruruan dengan polisi bersamaan dengan munculnya tagar #PercumaLaporPolisi. Berikut paparannya.
Kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung mengemuka ke publik. Kasus ini diungkap langsung oleh ibu dari tiga anak tersebut.
Namun, kepolisian di Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Penghentian itu bahkan dilakukan hanya dua bulan sejak ibu tersebut membuat pengaduan ke polisi.
Menyusul kabar tersebut, netizen di dunia maya langsung merespons dengan tagar #Percumalaporpolisi. Hal ini sebagai respons publik atas sikap polisi setempat yang terkesan mengabaikan kasus tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Polisi Bikin Laporan Model A
Setelah viral di mdia sosial, Bareskrim Polri pun terlibat langsung untuk mengaudit proses kasus tersebut.
Terbaru, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan.
Ramadhan mengungkapkan, penyidik setempat telah membuat laporan model A pada 12 Oktober 2021 untuk menyelidiki kasus tersebut. Laporan model A ialah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung sebuah peristiwa.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Seorang pedagang di Pasar Gambir, Medan, berinisial LG diduga dianiaya oleh dua orang laki-laki di pasar. LG membuat laporan atas peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Percut Sei Tuan AKB Janpiter Napitupulu, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 5 September 2021. Polisi kemudian menangkap seseorang bernama BS yang diduga melakukan penganiayaan.