JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam mengecam tindakan polisi yang membanting mahasiswa peserta demonstrasi di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Choirul menyatakan, tindakan kekerasan itu berpotensi melanggar HAM serta prosedur pengamanan di internal kepolisian.
"Komnas HAM mengecam tindakan represif dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap aksi demo di Kabupaten Tangerang, terutama tindakan 'smackdown' terhadap salah satu peserta aksi demo," ujar Choirul dalam keterangannya yang disampaikan melalui video, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Polisi Minta Maaf Setelah Banting Demonstran di Tangerang
Choirul menuturkan, Komnas HAM sudah berkomunikasi dengan Kapolres Kota Tangerang. Ia pun berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Choirul meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Pengamanan Internal (Paminal) baik dari Polda Banten dan Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Pentingnya bekerja dalam prinsip-prinsip itu, agar memastikan peristiwa itu tidak terulang di kemudian hari. Dan ada efek jera, jika ada pelanggaran dan kekerasan, kepada siapapun anggota polisi untuk tidak melakukan hal serupa," ucapnya.
Diberitakan, seorang anggota polisi membanting seorang peserta aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). Peristiwa itu terekam dalam sebuah video singkat.
Dalam video tersebut, peserta aksi yang diduga seorang mahasiswa dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berbaju hitam. Setelah itu, oknum polisi itu membanting peserta aksi tersebut ke lantai dengan cukup keras hingga mengalami kejang-kejang.
Berdasarkan keterangan polisi, FA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin yang menjadi korban dalam peristiwa itu, sudah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Polisi mengklaim FA dalam kondisi baik.
Baca juga: Polisi Banting Pedemo di Tangerang, Kompolnas Minta Ada Evaluasi dan Perbaikan
Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA.
Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA. Adapun personel yang membanting FA merupakan anggota di Polres Kota Tangerang berpangkat brigadir berinisial NP.
Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun turun ke Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan saat aksi demo tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.