JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut, WNI maupun WNA yang hendak masuk ke Indonesia dari luar negeri harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya menunjukkan sertifikat vaksinasi virus corona.
"Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia," demikian bunyi petikan SE.
Baca juga: SE Terbaru Perjalanan Internasional Berlaku Mulai 14 Oktober: Karantina WNI-WNA Jadi 5 Hari
Dalam SE disebutkan, dalam hal WNI yang hendak masuk ke Indonesia belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT PCR kedua dengan hasil negatif.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk WNA yang belum divaksinasi. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi WNA yang berusia 12-17 tahun, merupakan pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal (Kitap).
"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi petikan SE.
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan bagi sejumlah pihak.
Baca juga: WNA yang Positif Covid-19 Saat Tiba di Indonesia Harus Jalani Isolasi dengan Biaya Sendiri
Pertama, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI juga diperbolehkan untuk tidak menunjukkan sertifikat vaksinasi selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan.
Kemudian, pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin juga dikecualikan dari peraturan menunjukkan sertifikat vaksin, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal," demikian bunyi SE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.