Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA yang Positif Covid-19 Saat Tiba di Indonesia Harus Jalani Isolasi dengan Biaya Sendiri

Kompas.com - 14/10/2021, 09:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) melakukan tes ulang polymerase chain reaction (PCR) setibanya di Indonesia.

Jika hasil tes ulang PCR saat kedatangan menunjukkan positif Covid-19, harus dilakukan perawatan dengan ketentuan biaya bagi WNI ditanggung pemerintah dan WNA ditanggung mandiri.

“Bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri,” tulis Satgas Covid-19 dalam surat edarannya, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: SE Terbaru Perjalanan Internasional Berlaku Mulai 14 Oktober: Karantina WNI-WNA Jadi 5 Hari

Adapun, aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran itu diteken Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito pada Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan yang positif saat tes kedua namun tidak memiliki gejala atau berkatagori gejala ringan, wajib melakukan fasilitas isolasi terpusat (isoter).

Sedangkan, untuk orang dengan gejala sedang dan berat harus dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.

Selain itu, ada pengaturan khusus bagi WNA yang tidak mampu membiayai karantina atau perawatannya di rumah sakit secara mandiri.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi Saat Masuk Indonesia

Satgas Covid-19 meminta pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk untuk ikut bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.

Diketahui, kini pemerintah sudah membuka perjalanan internasional masuk Indonesia.

Pemerintah secara tegas meminta semua pelaku perjalanan internasional tersebut mematuhi dan mengikuti setiap peraturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Ketentuan tersebut di antaranya telah menerima dan menunjukkan keterangan sudah vaksin dosis lengkap, hasil tes PCR negatif Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta menjalani karantina 5x24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com