Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 19 Tersangka Kasus Akses Ilegal Judi Online di Situs Pemerintah

Kompas.com - 13/10/2021, 18:06 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menangkap 19 tersangka dalam kasus akses ilegal untuk judi online di situs kementerian/lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan.

Penangkapan itu dilakukan di beberapa tempat, yaitu di Boyolali, Jawa Tengah; Bondowoso, Jawa Timur; dan Meruya, Jakarta Barat.

"Total 17 laki-laki dan 2 perempuan tersangka. Ini ada kaitannya semua," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Argo mengungkapkan, sasaran mereka untuk menempatkan backlink situs judi online adalah situs kementerian/lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan. Alasannya, agar iklan lebih mudah dibaca orang.

Baca juga: Laura Aprilya Serang Balik Shandy Aulia, Laporkan Dugaan Promosi Judi Online

Menurut Argo, hingga saat ini ada 4 situs kementerian/lembaga pemerintah dan 490 situs lembaga pendidikan yang menjadi korban kejahatan sindikat ini.

Para tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, misalnya, tersangka Agung Taufiq Ar Rohman yang ditangkap di Boyolali, merupakan marketing jasa SEO judi online.

Kemudian, tersangka Andreas Natawijaya yang ditangkap di Bondowoso berperan menyiapkan akses ke Agung sebagai admin situs pemerintahan.

Sementara itu, para tersangka di Jakarta Barat yang jumlahnya 15 orang merupakan pihak yang memesan backlink dari hasil akses ilegal untuk promosi atau iklan perjudian dan permainan perjudian online.

Argo mengatakan, ada 11 situs penyelenggaraan perjudian online.

"Ditemukan operasi penyelenggaraan perjudian online pada 11 website," ucap dia.

Baca juga: Pria di Malang Nekat Curi Motor Ibunya demi Judi Online, Begini Ceritanya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3, 4, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Argo mengatakan, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com