JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai aneh dilantiknya Presiden kelima Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurut dia, seharusnya BRIN tidak memerlukan posisi dewan pengarah mengingat sudah bisa bekerja di bawah presiden langsung.
"Sebenarnya kalau dalam struktur pemerintahan itu aneh juga ya ada struktur dewan pengarah peruntukan lembaga di bawah pemerintah kan ya," kata Tauhid kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
"Artinya bahwa ada lembaga yang memang menjalankan inovasi riset dan sebagainya. Ya kan di bawah presiden adalah Ketua BRIN," ujar dia.
Baca juga: Diketuai Megawati, Apa Tugas Dewan Pengarah BRIN?
Menurut Tauhid, keberadaan dewan pengarah akan menimbulkan problematika jika nantinya Presiden memiliki suatu kehendak dalam kegiatan inovasi.
Selain itu, ia juga menilai bahwa menjadikan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN juga mempersempit kemampuannya yang seharusnya bisa menjadi guru bangsa di semua bidang.
Tauhid menambahkan bahwa nantinya keberadaan dewan pengarah biaya gajinya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, biaya yang dikeluarkan tidak akan sepadan dengan kinerja yang dikeluarkan oleh dewan pengarah tersebut.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN
Kendati demikian, Tauhid tetap berharap dengan dilantiknya Megawati menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN bisa membawa semua hal terkait inovasi di Indonesia bisa dimplementasikan dan dirasakan semua kalangan.
"Kalau kepala badan itu ada staf ahli staf khusus tapi kalau ada pengarah ya menurut saya agak janggal-lah. Kedua juga nanti fungsinya (dewan pengarah) akan enggak ada," ucap Tauhid.
Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengarah BRIN, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.
Baca juga: Ini Tugas Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN Berdasarkan Perpres