Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf: Turis Asing Tak Pakai Masker Langsung Dideportasi

Kompas.com - 13/10/2021, 16:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Managemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Henky Manurung mengatakan, pihaknya menyambut kedatangan wisatawan mancanegara dengan penuh kehati-hatian.

Henky mengatakan, jika ada wisatawan yang tidak menggunakan masker, akan langsung dideportasi.

"Kalau yang bandel bandel, yang enggak mau pakai masker pun ya langsung deportasi, kami galakkan (protokol kesehatan) dengan Pemda Bali ini, caranya mikirin sendiri pulangnya pokoknya jadi perintah deportasi dari Bali itu. kita enggak main-main ya," kata Henky dalam diskusi secara virtual, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: AP I Beri Diskon Landing Fee untuk Penerbangan Internasional di Bali

Henky mengatakan, memakai masker harus menjadi kebiasaan baru agar tidak tertular virus Corona.

"Jadi siapapun yang bandel tinggal jewer, sekali bandel langsung dideportasi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan, pihaknya akan memberikan ruang gerak yang luas bagi wisatawan mancanegara, setelah menjalani karantina 5 hari.

Namun, jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di salah satu titik wisata, maka lokasi tersebut akan ditutup sementara.

"Andai kata ada hal-hal yang buruk terjadi lagi misalnya kita kan tutup cluster per cluster dan tidak bisa dikunjungi," ucapnya.

Lebih lanjut, Oka mengatakan, aktivitas masyarakat di lokasi wisata akan didukung dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat diketahui kategori pengunjung yang diperbolehkan memasuki lokasi.

"Ini juga cukup bagus untuk tamu cukup efektif untuk wisatawan untuk melihat ke mana saja gerakan-gerakan yang mereka bisa lakukan," pungkasnya.

Baca juga: Wagub Bali: 35 Hotel Disiapkan untuk Karantina Wisatawan Mancanegara

Pemerintah kembali mengizinkan kedatangan wisatawan mancanegara negara ke Bali melalui bandar udara Ngurah Rai, Bali pada 14 Oktober 2021.

Ada 18 negara asal pelaku perjalanan yang diperbolehkan masuk ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021.

Penetapan 18 negara itu akan ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang segera terbit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com