JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung menangkap seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Selasa (12/10/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu berdasarkan aduan dari masyarakat.
"Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan Berkomitmen Berikan Perlindungan Maksimal untuk Korban TPPO
Dikutip dari Kompas TV, jaksa yang ditangkap merupakan salah satu kepala seksi (kasi) di Kejari Mojokerto.
Jaksa berinsial I tersebut diketahui belum genap satu tahun menjabat.
Belum ada keterangan lebih lanjut soal penangkapan jaksa tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Asabri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.