JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, kasus yang tengah ditangani KPK tidak mungkin dapat diatur oleh orang per orang.
Ia menjelaskan, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat, melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
"Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Berbagai Kesaksian Syahrial: Penyidik KPK Taliban hingga Diminta Lunasi Suap dalam 2 Pekan
Hal ini disampaikan Ali dalam merespons kesaksian Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang menyebut ada dugaan keterlibatan atasan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara yang menjeratnya.
Ali menegaskan, dengan sistem yang ada, satu tim saja sangat mustahil dapat mengondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai tingkat direktorat, kedeputian, bahkan pimpinan.
"Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan lima pimpinan secara kolektif kolegial," ujar Ali.
Ali juga menekankan, KPK masih memproses penanganan kasus yang diklaim dapat diurus oleh Robin.
"Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP (Robin) kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," kata Ali.
Baca juga: Kode-kode Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin: Meter, Ketum, dan Di Atas Lagi pada Butuh
Ali menambahkan, KPK akan mengonfirmasi kesaksian Syahrial kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," kata Ali.
Sebelumnya, dalam kasus penanganan perkara dengan terdakwa Robin, Senin (11/10/2021), jaksa mengungkap komunikasi antara Robin dan Syahrial saat Robin menagih uang suap dari Syarial.
"Ini kira-kira gimana, Bang? Karena di atas lagi pada butuh," demikian bunyi pesan dari Robin ke Syahrial.
Jaksa pun menanyakan pada Syahrial yang dihadrikan sebagai saksi, apa yang dia pahami dengan kalimat “di atas lagi pada butuh”.
"Sepemahaman saya pimpinan, Pak,” ucap Syahrial.
Namun Syahrial tidak mengungkapkan, siapa pimpinan yang dia maksud dalam pesan singkat Robin itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.