JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Pemeriksaan itu terkait laporan Moeldoko yang diajukannya 10 September 2021 pada dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir atas dugaan pencemaran nama baik.
Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan selesai diperiksa sebagai saksi pelapor pada pukul 15.15 Wib.
Otto menyebut Moeldoko menjalani pemeriksaan selama 1 jam.
Mantan Panglima TNI itu kemudian meninggalkan Bareskrim Polri sekitar pukul 15.30 setelah memberi keterangan singkat atas pemeriksaan yang dijalaninya.
20 pertanyaan
Moeldoko mengaku ditanya 20 pertanyaan oleh pihak kepolisian dalam pemeriksaan perdananya itu.
“Ya saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor ya. Ada 20 pertanyaan disampaikan tadi dan sudah saya jawab,” ungkap Moeldoko.
“Ya saya jawab seperti saya menghadapi situasi itu,” sambungnya.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Perdana, Moeldoko Merasa Jadi Warga Negara yang Baik
Moeldoko mengaku hadir untuk menunjukan sikap kooperatif pada proses penegakan hukum yang ditetapkan polisi.
“Saya selaku warga negara yang baik ya mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang diterapkan kepolisian,” ucapnya.
Bukti dan saksi
Setelah menemani kliennya jalani pemeriksaan, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa keterangan dan bukti-bukti yang diberikan pihaknya ke Bareskrim Polri digunakan untuk membuktikan bahwa tudingan ICW pada Moeldoko salah.
Otto mengatakan, semua bukti yang disiapkan tim kuasa hukum Moeldoko sudah cukup guna menunjukan bahwa ICW melakukan fitnah dan pencemaran nama baik pada kliennya.
“Fokusnya untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” jelas Otto.
Baca juga: Pihak Moeldoko Belum Pikirkan Upaya Damai dengan ICW