Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DGB: Rektor dan MWA Masih Bersikukuh Laksanakan PP 75/2021

Kompas.com - 12/10/2021, 16:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, Rektor UI Ari Kuncoro dan Majelis Wali Amanat (MWA) masih bersikukuh untuk menjalankan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Sejak PP 75/2021 tentang statuta UI ini diterbitkan dan menjadi sorotan karena dinilai bermasalah, DGB, senat akademik (SA), rektor, dan MWA UI mengadakan pertemuan untuk mencabut beleid itu.

“Rektor dan MWA bersikukuh untuk laksanakan PP 75 (tahun 2021),” kata Harkristuti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Ia menambahkan, rektor dan MWA juga menolak ajakan DGB UI untuk menyurati Presiden Joko Widodo untuk merevisi kembali PP 75/2021 yang bermasalah.

Saat ini, menurutnya, Rektor UI masih membuat aturan turunan dari statuta baru tersebut.

Baca juga: Mundurnya Rektor UI sebagai Komisaris BRI Dinilai Jadi Momentum Batalkan Statuta UI Terbaru

“Rektor sih jalan terus buat peraturan-peraturan seperti pemilihan dekan, walau nggak jelas dasar haknya,” ungkapnya.

Adapun, DGB UI pernah mengungkap sederet ketentuan bermasalah dalam revisi statuta UI, di antaranya mengizinkan rektor merangkap jabatan hingga menghapus syarat nonanggota partai politik untuk masuk ke MWA UI.

Kemudian, BEM UI serta sejumlah dosen juga menilai proses penyusunan revisi statuta tak sesuai ketetuan serta tidak banyak melibatkan warga UI.

Lebih lanjut, Harkristuti menyampaikan, sebanyak 117 dari 235 guru besar aktif di UI telah mengirimkan surat pembatalan PP 75/2021 ke Presiden Joko Widodo sebanyak 3 kali.

Kendati demikian, hingga saat ini masih belum ada jawaban dari Presiden terkait surat tersebut.

Unfortunately, no response yet (Sayangnya, masih belum ada respons),” ungkap dia.

Baca juga: Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...

Polemik statuta UI menjadi sorotan saat pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 di tengah isu rangkap jabatan rektor.

Hal ini semakin menjadi atensi publik lantaran salah satu pasal yang diubah mengizinkan adanya rangkap jabatan rektor. Padahal, saat itu Rektor UI Ari Kuncoro masih merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Meskipun akhirnya setelah mendapat protes dari banyak pihak, Ari telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021).

Namun, banyak pihak hingga saat ini mengkritik dan meminta PP 75/2021 dicabut karena memuat unsur kecacatan formil dan materil.

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013," ungkap DGB UI melalui keterangan resmi yang ditandatangani ketua dewan, Harkristuti Harkrisnowo, pada Senin (26/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com