Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 Terbuka untuk Umum

Kompas.com - 12/10/2021, 09:45 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 Bahtiar mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota KPU-Bawaslu terbuka untuk umum.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota KPU-Bawaslu. Adapun jadwal pendaftaran baru akan ditentukan.

"Pada seluruh masyarakat dan seluruh kawan-kawan para pegiat pemilu, akademisi," kata Bahtiar dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Senin (11/10/2021).

"Kemudian siapa pun warga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 silakan yang berkenan untuk menjadi calon komisioner, calon anggota KPU, calon ketua Bawaslu RI, dibuka untuk publik," ujar dia.

Baca juga: Ini Profil 11 Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027

Bahtiar kemudian mengungkap tahapan yang akan dilakukan timsel berkaitan dengan seleksi calon anggota KPU-Bawaslu.

Tahapan pertama, kata dia, adalah mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon anggota KPU-Bawaslu.

"Jadi nanti ada masa pendaftaran, nanti jadwalnya kapan tentu akan diputuskan oleh Timsel," ujarnya.

Setelah menentukan jadwal, timsel akan menerima pendaftaran bakal calon, melakukan penelitian administrasi bakal calon, kemudian mengumpulkan hasil penelitian administrasi.

Baca juga: Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Tegaskan akan Bekerja Secara Independen

Lalu, melakukan seleksi tertulis, kesehatan, psikologi serta mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus keseluruhan tes untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

"Selanjutnya melakukan wawancara, kemudian menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027," ucapnya.

Selanjutnya, 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu tersebut akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo.

Kemudian, Jokowi melanjutkannya kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sesuai undang-undang.

"Hal-hal lainnya nanti akan disampaikan lebih lanjut," ucap dia.

Baca juga: Ini Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com