JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin (11/10/2021).
Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka AZ dikonfirmasi diantaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) melalui rekening bank milik pihak lain,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri , Senin.
Azis, ujar Ali, juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' di KPK yang membantu dia untuk menangani perkara di Lampung Tengah yang tengah diselidiki KPK.
“Tersangka AZ menerangkan dihadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP,” ucap dia.
“Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” kata Ali.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Ungkap Azis Syamsuddin Disebut Pak Ketum oleh Stepanus Robin
Azis keluar dari Gedung Merah Putih KPK didampingi pengawal tahanan pada Pukul 15.05 WIB.
Politisi Golkar ini diperiksa sekitar 3 jam. Dia tiba di KPK dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan pada Pukul 12.00 WIB.
Keluar Gedung KPK dengan mengenakan batik kuning bermotif dilapisi rompi oranye dan masker dengan tangan diborgol, Azis tak mengucap sepatah katapun.
Azis keluar tanpa menjawab pertanyaan awak media soal dugaan adanya delapan “orang dalam” KPK yang bisa dia kendalikan.
Ini merupakan pemeriksaan perdana kader partai Golkar itu usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (25/9/2021).
Sebelumnya, dugaan delapan orang dalam Azis diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Adapun Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Baca juga: Usai Diperiksa 3 Jam, Azis Syamsuddin Bungkam soal “Orang Dalam” di KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Azis diawali ketika dia menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.
Tujuannya, ujar dia, untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.