Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab dalam Kerumunan Petamburan hingga Kasasinya Ditolak MA...

Kompas.com - 11/10/2021, 18:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat setelah Mahkamah Agung (MA) pada Senin (11/10/2021) menolak kasasi yang dia ajukan.

Diketahui, kasasi ini diajukan setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Rizieq pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur mulanya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan di Petamburan

Rizieq lalu mengajukan banding karena tak terima dengan putusan PN Jakarta Timur. Namun putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Timur.

Kompas.com merangkum perjalanan kasus kerumunan di Petamburan di saat Rizieq baru tiba di Tanah Air setelah lama tinggal di Arab Saudi. Berikut perjalanan kasus Rizieq dalam kerumunan di Petamburan di tengah tingginya kasus Covid-19 di Jakarta saat itu.

Rizieq Ditetapkan sebagai tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2020.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pernah meminta maaf karena telah menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan.

Permintaan maaf itu dia sampaikan pada Rabu (2/12/2020), lebih dari dua pekan setelah kerumunan di Petamburan tercipta.

Baca juga: Ada Sidang Kasasi Rizieq, 1.660 Personel Kepolisian Dikerahkan

 

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, di bandara, di Petamburan, Tebet, dan Megamendung terjadi penumpukan yang tidak terkendali," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV.

Sidang perdana Rizieq

Sidang perdana Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan digelar pada 16 Maret. Berbagai drama terjadi di sidang perdana Rizieq PN Jakarta Timur.

Sidang dakwaan diwarnai protes dari tim kuasa hukum Rizieq. Perdebatannya, terdakwa mengikuti sidang langsung di ruang pengadilan atau melalui teleconference.

Rizieq dan tim kuasa hukum bahkan walk out setelah permintaan mereka agar Rizieq hadir di ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim. Sidang sempat diskors dua kali sebelum diputuskan ditunda pada 19 Maret.

Rizieq Divonis 8 bulan penjara

Pada 27 Mei, Rizieq kemudian divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. 

Baca juga: MA Gelar Sidang Kasasi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan di Petamburan Hari Ini

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com