Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulkan Rembuk Nasional, PKP: Seluruh Parpol Harus Dimintai Pendapat soal Perubahan Jadwal Pemilu 2024

Kompas.com - 10/10/2021, 19:43 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengatakan, seluruh partai politik (parpol) harus dimintai pendapatnya tentang perubahan jadwal pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2024 mendatang.

Hal tersebut menyusul adanya wacana untuk memajukan atau memundurkan waktu pemungutan suara karena ada persoalan pilkada serentak.

"Semua parpol perlu dimintai pendapat dan dipertimbangkan usulannya mengenai jadwal pemilu dan pilkada serentak 2024," kata Said, dikutip dari siaran pers, Minggu (10/10/2021).

Baca juga: Dukung Pemilu Dilaksanakan 21 Februari 2024, PKB: Lebih Ideal dan Rasional

Beberapa perubahan jadwal dalam pelaksanaan pemilu tersebut antara lain soal waktu penyelenggaraan yang dinilainya tidak tepat jika hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR, dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, seluruh parpol yang ada harus dimintai pendapatnya karena parpol di Indonesia tidak hanya yang ada di DPR.

"Masih ada puluhan parpol berbadan hukum lain yang juga punya hak konstitusional yang sama untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024, termasuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengusulkan untuk digelar Rembuk Nasional dalam rangka membahas soal wacana tersebut.

Terlebih, ujar Said, jadwal pemilu di Indonesia dinilainya sudah ajek, yakni digelar setiap 5 tahun sekali pada bulan April.

Baca juga: PKS Kritik Langkah Pemerintah Umumkan Usulan Jadwal Pemilu 2024

Hal tersebut sudah dimulai sejak pemilu pertama kali diselenggarakan pascaamendemen UUD 1945, yakni pemilu selalu digelar pada April.

"Nah, agenda nasional yang sudah berjalan secara reguler itu harus dibaca sebagai conventions of the constitution atau konvensi ketatanegaraan," kata dia.

Menurut Said, konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu dari 7 sumber hukum tata negara (sources of the constitutional law) selain nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis, hukum dasar, peraturan tertulis, yurispudensi, doktrin, dan hukum internasional.

Bahkan konvensi juga bisa dimaknai sebagai rules of political practice atau norma yang timbul dalam praktik politik yang bersifat mengikat bagi penyelenggara negara.

Namun, dalam praktik penyelenggaraan negara, kata dia, konvensi dimasukan dalam pengertian konstitusi dalam arti luas.

Meskipun tidak didasarkan pada aturan tertulis, konvensi mempunyai constitutional meaningful atau dinilai penting secara konstitusional.

"Oleh sebab itu, kebiasaan ketatanegaraan atau kelaziman konstitusional terkait dengan jadwal pemilu tidak boleh dengan gampang dikesampingkan," ucap dia.

Baca juga: Soal Jadwal Pemilu 2024, Demokrat Ingatkan Keputusan Akhir di KPU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com