JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua pegawainya yang baru saja menyelesaikan tugas belajarnya.
Kedua pegawai itu sebelumnya telah mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan yang digelar pada 20-22 September sebagai salah satu syarat proses pengalihan status pegawai KPK menjadi PNS.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa berharap, agar pegawai yang dilantik dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara produktif.
“Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,“ ujar Cahya melalui keterangan pers, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Pecat Pimpinan KPK yang Langgar Etik
Kedua pegawai yang dilantik merupakan pegawai yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penyelidikan.
Setelah dilakukan pelantikan, pegawai yang bertugas di Direktorat Penyelidikan dilakukan pelantikan sebagai penyelidik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Pelantikan pegawai KPK menjadi PNS merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menajdi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.