JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melarang adanya kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta skala besar.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).
Yaqut mengatakan, daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 diperbolehkan menggelar peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Penyelenggara kegiatan, juga dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi.
Begitu pula peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah.
Hal tersebut juga berlaku di tempat lain yang digunakan untuk menggelar peringatan hari besar keagamaan.
"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
"Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19," ucap dia.
Baca juga: Kondisi Tanah Air Membaik, Kemenag Minta ke Dubes Saudi agar Jemaah RI Bisa Umrah
Sementara bagi daerah yang masih dalam PPKM level 4 dan 3 diminta untuk melakukan peringatan keagamaan secara daring.
Berikut adalah ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat pandemi:
1. Peringatan hari besar keagamaan pada daerah dengan kriteria level 2 dan level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Peringatan hari besar keagamaan pada daerah dengan kriteria level 4 dan level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.
Baca juga: Bertemu Dubes Arab Saudi, Kemenag Sampaikan Indonesia Rindu Haji dan Umrah