JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, rencana perekrutan mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun rencana perekrutan 57 eks pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) jadi ASN Polri itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“BKN bisa menjelaskan kenapa kemudian TWK yang dilaksanakan terhadap 57 pegawai menghasilkan TMS tapi kemudian bisa diterima di ASN Polri sekali lagi itu wilayahnya dari BKN yang menentukan,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Eks Penyidik: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Jalankan Amanah UU KPK dan Tak Pernah Langgar Etik
“Kami dalam posisinya sebagai user pada pelaksanaan TWK. Pelaksaannya dilaksanakan oleh BKN, penentuan hasilnya juga oleh BKN, itu posisi kami,” ucap dia.
Ghufron menegaskan, dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN itu, KPK melaksanakannya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Semua proses dan hasil dari asesmen TWK itu, ujar dia, ditentukan oleh BKN, posisi KPK hanya menaati kewenangan masing-masing.
“Kami taat kewenangan masing-masing pihak. Jadi kami tidak dalam kapasitas untuk menghormati. Berarti TWK kemarin tidak kredibel atau tidak valid dan lain-lain, sekali lagi itu wilayahnya BKN,” ucap Ghufron.
Sementara itu, Perwakilan 57 eks pegawai KPK telah melakukan pertemuan dengan Asisten SDM Kapolri pada Senin (4/10/2021) sore.
Adapun, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rencana untuk merekrut mereka sebagai ASN di kepolisian.
"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," ujar perwakilan pegawai KPK Farid Andhika, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: KPK Pastikan Tindak Lanjuti Kesaksian soal 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin
"Belum ada materi pembahasan, karena memang belum tahu seperti apa rencana detail dari Pak Kapolri," kata dia.
Akan tetapi, dalam pertemuan itu, ujar Farid, perwakilan pegawai KPK menanyakan apakah rencana Kapolri merekrut mereka itu merupakan bagian dari tindak lanjut putusan sejumlah lembaga negara.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan asesmen tersebut.
Kemudian, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.