Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Lempar ke BKN soal Eks Pegawai Tak Lolos TWK Bisa Direkrut Polri

Kompas.com - 08/10/2021, 16:13 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, rencana perekrutan mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun rencana perekrutan 57 eks pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) jadi ASN Polri itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“BKN bisa menjelaskan kenapa kemudian TWK yang dilaksanakan terhadap 57 pegawai menghasilkan TMS tapi kemudian bisa diterima di ASN Polri sekali lagi itu wilayahnya dari BKN yang menentukan,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Eks Penyidik: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Jalankan Amanah UU KPK dan Tak Pernah Langgar Etik

“Kami dalam posisinya sebagai user pada pelaksanaan TWK. Pelaksaannya dilaksanakan oleh BKN, penentuan hasilnya juga oleh BKN, itu posisi kami,” ucap dia.

Ghufron menegaskan, dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN itu, KPK melaksanakannya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Semua proses dan hasil dari asesmen TWK itu, ujar dia, ditentukan oleh BKN, posisi KPK hanya menaati kewenangan masing-masing.

“Kami taat kewenangan masing-masing pihak. Jadi kami tidak dalam kapasitas untuk menghormati. Berarti TWK kemarin tidak kredibel atau tidak valid dan lain-lain, sekali lagi itu wilayahnya BKN,” ucap Ghufron.

Sementara itu, Perwakilan 57 eks pegawai KPK telah melakukan pertemuan dengan Asisten SDM Kapolri pada Senin (4/10/2021) sore.

Adapun, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rencana untuk merekrut mereka sebagai ASN di kepolisian.

"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," ujar perwakilan pegawai KPK Farid Andhika, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: KPK Pastikan Tindak Lanjuti Kesaksian soal 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin

"Belum ada materi pembahasan, karena memang belum tahu seperti apa rencana detail dari Pak Kapolri," kata dia.

Akan tetapi, dalam pertemuan itu, ujar Farid, perwakilan pegawai KPK menanyakan apakah rencana Kapolri merekrut mereka itu merupakan bagian dari tindak lanjut putusan sejumlah lembaga negara.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan asesmen tersebut.

Kemudian, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com