Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diusulkan Bentuk Satgas Khusus untuk Ungkap Temuan PPATK soal Jual Beli Narkotika Rp 120 Triliun

Kompas.com - 07/10/2021, 13:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun langsung dalam menangani temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana transaksi jual-beli narkotika hingga senilai Rp 120 triliun.

Ia pun meminta Jokowi membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus seperti kala menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Saya minta Presiden Jokowi turun tangan langsung karena ini soal besar Rp 120 triliun. Bentuk Satgas khusus yang dipimpin oleh Menko Polhukam," kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Politisi Demokrat itu mengingatkan, Presiden Jokowi juga sangat fokus terhadap pemberantasan narkotika sejak menjabat pertama kali pada 2014.

Menurut dia, Jokowi perlu melakukan sesuatu, sebab kondisi Indonesia saat ini sudah darurat narkoba.

Baca juga: PPATK: Transaksi Jual-Beli Narkoba Rp 120 Triliun Akumulasi 2016-2020

"Apa yang harus dilakukan, nah saya kejar, saya bilang begini, sebaiknya karena sejak awal Jokowi jadi Presiden 2014 itu, Indonesia darurat narkoba, beliau sangat concern ini," jelasnya.

Hinca menyarankan agar Menko Polhukam Mahfud MD memimpin Satgas khusus ini.

Sebab, menurut dia Mahfud terkenal mumpuni untuk mengejar para pengedar narkotika.

Namun, ia menyarankan agar Mahfud juga ditemani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penelusuran transaksi jual-beli narkotika itu.

"Karena ini Rp 120 triliun, kalau keambil kan lumayan itu nambah di APBN. Hari ini APBN kita lagi nyungsep, nah ini kan bagus ini ngejar BLBI," ujarnya.

Kendati demikian, ia tetap meminta PPATK membuka secara gamblang terkait temuan transaksi itu.

Menurutnya, hal ini agar kerja-kerja PPATK tidak hanya sebatas menyampaikan laporan saja, melainkan menjelaskan sampai mana penindakan yang telah dilakukan.

"Nah ini juga ada Rp 120 triliun. Untuk apa kita buat PPATK kalau kerjaannya cuma kasih kertas begitu. Kalau orang Medan bilang begini, ada pun kau engga (bikin) ganjil, engga ada pun kau engga (bikin) genap," nilai dia.

Baca juga: PPATK Jelaskan soal Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun, dari 1.339 Individu dan Korporasi

Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan adanya temua transaksi jual-beli narkotika di Indonesia hingga Rp 120 triliun pada rapat di Komisi III, 29 September 2021.

DPR pun meminta agar temuan itu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Kemudian, pada Kamis (7/10/2021), Dian Ediana Rae mengungkapkan, transaksi keuangan jual-beli Narkoba hingga senilai Rp 120 triliun yang dicatat PPATK merupakan akumulasi dalam kurun waktu lima tahun, yaitu sepanjang 2016-2020.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Ini periode lima tahun. Jumlahnya ditotalkan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kasus dalam periode lima tahun ini," ujar Dian dalam tayangan yang disiarkan di akun Youtube PPATK, Kamis (7/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com