Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Yakin DPR Setujui Amnesti Jokowi ke Saiful Mahdi Setelah Reses

Kompas.com - 07/10/2021, 12:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meyakini DPR bakal memprioritaskan untuk menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Menurut Hinca, DPR akan memprioritaskan hal tersebut setelah masa reses yang bakal dimulai Jumat (8/10/2021) besok.

"Kalau saya ditanya, DPR harusnya juga segera menyetujui. Itu cara terobosan paling dekat kan, kalau engga ya jatuh terus korban ini. Ini kan masuk paripurna, hanya singkat masa reses, itu harusnya sudah jadi prioritas yang dibahas," kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Paguyuban Korban Sayangkan SKB Pedoman UU ITE Tak Lindungi Saiful Mahdi hingga ke MA

Politisi Partai Demokrat itu mengapresiasi upaya pemerintah untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Secara khusus, Hinca mengapresiasi Presiden Jokowi yang menurut dia, bersikap untuk melindungi masyarakat dari jeratan pasal bermasalah di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya kira gini ya UU ITE kita ini teramat kita bicarakan soal kebebasan berpendapat. Hari ini presiden menampakan lagi wajah sesungguhnya pro terhadap itu (kebebasan berpendapat)," ujarnya.

Menurut Hinca, jika Presiden sudah menyatakan menyetujui amnesti kepada Saiful, maka DPR seharusnya cepat merespons.

Ia pun menjelaskan bagaimana UU ITE memiliki beberapa hal janggal sejak dalam proses pembuatannya.

"Dari awal saya katakan, sejak awal UU ITE ini, lahirnya itu saya ikut rancang naskah akademiknya dulu. Itu UU TE, engga ada I nya, karena UU itu Transaksi Elektronik. Ini sebenarnya rezim perdagangan, makanya ATM ATM itu, nah tiba-tiba informasi yg jadi pidana, masuk akal engga? Kau bercakap-cakap lalu dipidana," jelasnya.

Hinca menilai, hal-hal bermasalah itu kemudian menimpa Saiful Mahdi yang justru menumpahkan pendapatnya pada kampusnya sendiri.

"Nah pak Mahdi itu mentransaksikan kebebasan berpendapatnya di WhatsApp grup, gimana pidananya di mana kejahatannya?," tanya Hinca.

Sebelumnya diberitakan, pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi tinggal selangkah lagi.

Baca juga: Tinggal Selangkah Lagi, Amnesti untuk Saiful Mahdi

Setelah Presiden Jokowi menyetujui permohonan amnesti, kini prosesnya bergantung pada DPR

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR pada 29 September 2021.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pertimbangan DPR diperlukan Presiden dalam memberikan amnesti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com