Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Jokowi Teken Perpres Stranas Kelanjutusiaan

Kompas.com - 07/10/2021, 07:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Perpres ini diteken Jokowi pada 14 September 2021.

"Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah terkait kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat," demikian bunyi Pasal 1 angka 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2021.

Baca juga: Wapres Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia

Adapun lanjut usia yang dimaksud dalam Perpres adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Berdasarkan Pasal 4, strategi peningkatan kesejahteraan lansia meliputi lima aspek, yakni:

1. Peningkatan perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu.

Strategi ini ditempuh misalnya dengan mengembangkan pendidikan keterampilan sepanjang hayat bagi lansia; serta mengembangkan program pemberdayaan lansia sesuai dengan kemampuan dan minat.

2. Peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lansia.

Strategi ini meliputi peningkatan status gizi dan pola hidup yang sehat, memperluas pelayanan kesehatan bagi lansia, menurunkan angka kesakitan lansia, dan memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi lansia.

3. Pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah lansia.

Strategi tersebut dilaksanakan dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap isu kelanjutusiaan; serta meningkatkan sarana prasarana yang ramah lansia.

4. Penguatan kelembagaan pelaksana program kelanjutusiaan.

Strategi itu ditempuh misalnya dengan memperkuat sistem akreditasi lembaga kelanjutusiaan; serta mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga pelayanan.

5. Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak lansia.

Baca juga: Target Lansia Divaksinasi 21 Juta, Menkes: Sampai Sekarang Baru 25 Persen

Strategi terakhir dilakukan dengan memperkuat peraturan perundang-undangan yang memihak kepada lansia, meningkatkan pemenuhan hak lansia, hingga melindungi lansia dari tindak kekerasan.

Dalam Perpres 88/2021 disebutkan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kelanjutusiaan dilakukan oleh kementerian lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bertugas menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kepada Presiden paling sedikit satu tahun sekali.

"Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan," demikian bunyi Pasal 8 ayat (2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com