Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Cepat Berikan Pertimbangan Amnesti ke Saiful Mahdi

Kompas.com - 06/10/2021, 13:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai, DPR harus bertindak cepat dalam mempertimbangkan persetujuan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo terhadap dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi yang dipenjara karena terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Zainal memberikan contoh bagaimana DPR seharusnya merespons dengan cepat pertimbangan amnesti terhadap Saiful, sama seperti ketika menangani kasus Baiq Nuril yang akhirnya disetujui amnestinya oleh DPR pada Juli 2019.

"Dalam kasus Baiq Nuril itu cukup cepat. Seingat saya, hari yang sama dilakukan rapat di Komisi Hukum, malamnya ke Badan Musyawarah (Bamus), besoknya sudah pleno. Artinya kalau diperlakukan dengan cara yang relatif sama, proses itu sebenarnya bisa cepat diambil," kata Zainal yang akrab disapa Uceng dalam konferensi pers Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, Rabu (6/10/2021).

Perlu diketahui, kasus Baiq Nuril berawal dari pelaporan seseorang berinisial M pada 2015. M mengaku geram lantaran percakapan perbuatan asusilanya tersebar karena direkam oleh Nuril.

Nuril kemudian dilaporkan ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Pada 29 Juli 2019, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.

Baca juga: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Mahfud: Tinggal Tunggu DPR

Surat pemberian amnesti dari Jokowi itu pun disetujui DPR pada sidang paripurna. Terbitnya amnesti tersebut membuat Nuril terbebas dari jerat hukum.

Berkaca kasus Baiq Nuril, DPR kembali diingatkan pada konstruksi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai tugas dan wewenang salah satunya memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.

"Pertimbangan itu tak bisa dikatakan mengikat 100 persen. Artinya, kalaupun DPR berlama-lama, DPR kemudian tidak melakukan satu tindakan yang cepat, sebenarnya ada mekanisme lain yang bisa kita pikirkan," ujarnya.

"Misalnya, dalam UU Kementerian Negara, proses pertimbangan kan berbatas waktu sebenarnya. Kalau dikirimkan, lalu 7 hari tak dijawab DPR, presiden sebenarnya bisa mengambil langkah. Kalau kita mau, maksud saya, presiden kalau memang beritikad kuat ingin ini selesai, bisa juga sedikit mencolek DPR supaya memberlakukan lebih cepat," jelasnya.

Uceng mengatakan, seharusnya proses pertimbangan di DPR berjalan dengan cepat. Sebab, kasus Saiful Mahdi telah mengundang polemik lantaran terdapat beberapa kejanggalan.

Dia sepakat bahwa kasus Saiful bukan sebuah proses pidana yang wajar, bahkan bukan hal yang pantas untuk disanksi.

"Dia menyampaikan sesuatu, itu pendapat. Bahkan pendapat itu ada titik kebenarannya. Karena memang ada serangkaian keanehan. Kemudian diikuti dengan keanehan lain, mereka melaporkan itu, berujung pada proses pidana," terang dia.

Baca juga: Mahfud Upayakan Amnesti Akademisi Korban UU ITE Saiful Mahdi Segera Keluar

Uceng mengingatkan bahwa kasus Saiful akan berimbas pada tata kelola negara dalam melindungi hak kebebasan akademik.

"Ada namanya kebebasan akademik, tapi sangat tergantung pada bagaimana negara memperlakukan itu. Kalau ditanggapi dengan tindakan yang tidak pas, menurut saya itu mengancam kebebasan itu sendiri," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com