JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai empat mantan kader PDI-P di Samosir semestinya tidak perlu mengguggat Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Belige atas pemecatan mereka.
"Menurut saya mestinya seperti upaya yang dilakukan itu tidak perlu, upaya menggugat ketua umum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilaksanakan kalau setiap anggota dan kader partai sadar bahwa berpartai itu dasarnya adalah kesukareleaan," kata Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Arif mengatakan, para kader semestinya sadar bahwa kehidupan berpartai basisnya adalah kesukarelaan, sehingga setiap anggota partai harus tegak lurus pada perintah, kebijakan, dan aturan partai.
Dengan demikian, para kader harus menerima jika dijatuhkan sanksi oleh partai.
Ia menjelaskan, PDI-P juga sudah memiliki ketentuan bahwa setiap orang yang diberhentikan sebagai anggota partai dapat mengajukan rehabilitasi pada kongres partai.
Baca juga: Megawati Digugat 4 Mantan Kader PDI-P Rp 40 Miliar, Ini Penyebabnya
"Di internal PDI-P, setelah dilakukan klarifikasi dan sebagainya, banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dipulihkan namanya, kembali ditetapkan sebagai anggota partai," kata Arif.
Oleh sebab itu, menurut Arif, para kader yang dipecat semestinya mengikuti mekanisme internal di partai ketimbang mengajukan gugatan ke pengadilan.
Namun, Arif menyebutkan, gugatan tersebut kini tengah ditangani oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI-P.
Diberitakan sebelumnya, empat mantan kader PDI-P menggugat Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige karena dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah.
Para penggugat masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.
Dilihat dari situs sipp.pn-balige.go.id, dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg, empat mantan anggota PDI-P itu menggugat Megawati lebih dari Rp 40 miliar.
Baca juga: Momen Soekarno Naik Kuda di HUT Pertama TNI yang Menyatukan Prabowo dan Megawati...
"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/2021), dikutip dari Kompas TV.
Selain Megawati, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDI-P, Ketua DPD PDI-P Provinsi Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDI-P Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.