Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Asal Tuban Sulit Mendapat Akta Kelahiran Akibat Nama Terlalu Panjang, Begini Penjelasan Kemendagri

Kompas.com - 05/10/2021, 20:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan tanggapan atas keluhan orangtua asal Tuban, Jawa Timur yang kesulitan membuat akte kelahiran karena nama anaknya terlalu panjang.

Menurut Zudan, dengan nama yang panjang, yakni terdiri dari 19 kata ada kesulitan dalam teknis administrasi kependudukan.

Sehingga, dia menyarankan untuk menyingkat nama anak atau mengganti dengan nama yang lebih pendek.

"Karena Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya nanti tidak muat," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Anaknya Sulit Punya Akta Kelahiran karena Nama Terlalu Panjang, Arif: Saya Sudah 3 Tahun Berjuang

"Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," lanjutnya.

Untuk kejadian di Tuban, Zudan mengakui pihaknya mengalami kesulitan. Sebab, orangtua si anak tidak berken mengganti nama tersebut.

Zudan menjelaskan mengenai pedoman pemberian nama anak berdasarkan sistem aplikasi administrasi kependudukan (SIAK).

Menurutnya, di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal nama menggunakan 55 huruf.

Dengan demikian akan muat dalam penulisan pada KK, e-KTP dan akta kelahiran.

Dalam hal ini, lanjut Zudan, pemerintah memahami hak orangtua dalam memberikan nama kepada anak mereka.

Akan tetapi, pemerintah memberikan pengertian bahwa sistem administrasi kependudukan memiliki batas.

"Hak orangtua dalam memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta kelahiran itu ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," tambah Zudan.

Baca juga: Pemerintah Percepat Capaian Kepemilikan Akta Kelahiran Anak

Diberitakan sebelumnya, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, pasangan suami-istri asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kesulitan membuat dokumen kependudukan untuk anaknya.

Sudah tiga tahun sejak dilahirkan, anak kedua pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah belum memiliki akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya yang sah dari pemerintah.

Kesulitan pembuatan akta kelahiran disebabkan lantaran nama sang anak terlalu panjang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com