JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan tanggapan atas keluhan orangtua asal Tuban, Jawa Timur yang kesulitan membuat akte kelahiran karena nama anaknya terlalu panjang.
Menurut Zudan, dengan nama yang panjang, yakni terdiri dari 19 kata ada kesulitan dalam teknis administrasi kependudukan.
Sehingga, dia menyarankan untuk menyingkat nama anak atau mengganti dengan nama yang lebih pendek.
"Karena Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya nanti tidak muat," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Anaknya Sulit Punya Akta Kelahiran karena Nama Terlalu Panjang, Arif: Saya Sudah 3 Tahun Berjuang
"Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek," lanjutnya.
Untuk kejadian di Tuban, Zudan mengakui pihaknya mengalami kesulitan. Sebab, orangtua si anak tidak berken mengganti nama tersebut.
Zudan menjelaskan mengenai pedoman pemberian nama anak berdasarkan sistem aplikasi administrasi kependudukan (SIAK).
Menurutnya, di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal nama menggunakan 55 huruf.
Dengan demikian akan muat dalam penulisan pada KK, e-KTP dan akta kelahiran.
Dalam hal ini, lanjut Zudan, pemerintah memahami hak orangtua dalam memberikan nama kepada anak mereka.
Akan tetapi, pemerintah memberikan pengertian bahwa sistem administrasi kependudukan memiliki batas.
"Hak orangtua dalam memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta kelahiran itu ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," tambah Zudan.
Baca juga: Pemerintah Percepat Capaian Kepemilikan Akta Kelahiran Anak
Diberitakan sebelumnya, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, pasangan suami-istri asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kesulitan membuat dokumen kependudukan untuk anaknya.
Sudah tiga tahun sejak dilahirkan, anak kedua pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah belum memiliki akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya yang sah dari pemerintah.
Kesulitan pembuatan akta kelahiran disebabkan lantaran nama sang anak terlalu panjang.