Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah Level 1 hingga 18 Oktober

Kompas.com - 05/10/2021, 10:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperbarui penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di luar daerah Jawa dan Bali hingga 18 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto mengatakan, ada sejumlah kabupaten/kota masuk kategori PPKM Level 1.

"Kemudian untuk PPKM level 1 ada di 44 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).

Baca juga: PPKM 5-18 Oktober, Ini Aturan Bepergian Naik Pesawat dan Kereta

Airlangga menambahkan, PPKM Level 2 dilakukan di 292 kabupaten/kota. Kemudian, PPKM Level 3 diterapkan di 44 kabupaten/kota.

Sementara itu, masih ada 6 kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.

Pengaturan terkait PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/10/2021).

Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021

Ini daftar daerah PPKM Level 1 hingga 18 Oktober 2021:

1. Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh
2. Kabupaten Aceh Utara, Aceh
3. Kota Subulussalam, Aceh
4. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
5. Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara

6. Kota Sibolga, Sumatera Utara
7. Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara
8. Kabupaten Merangin, Jambi
9. Kota Sungai Penuh, Jambi
10. Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

11. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
12. Kabupaten Kaur, Bengkulu
13. Kabupaten Lebong, Bengkulu
14. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
15. Kabupaten Lombok Barat, NTB

16. Kabupaten Sumbawa Barat, NTB
17. Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
18. Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
19. Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesei Utara
20. Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara

21. Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara
22. Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
23. Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara
24. Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara
25. Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara

26. Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara
27. Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
28. Kabupaten Buru, Maluku
29. Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku
30. Kabupaten Buru Selatan, Maluku

31. Kota Tual, Maluku
32. Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara
33. Kabupaten Sarmi, Papua
34. Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua
35. Kabupaten Waropen, Papua

36. Kabupaten Asmat, Papua
37. Kabupaten Supiori, Papua
38. Kabupaten Mamberamo Raya, Papua
39. Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua
40. Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat

41. Kabupaten Kaimana, Papua Barat
42. Kabupaten Tambrauw, Papua Barat
43. Kabupaten Maybrat, Papua Barat
44. Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com