JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan level 3 di Jawa-Bali selama dua minggu atau hingga 18 Oktober 2021.
Selama kebijakan tersebut, restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun, waktu makan di tempat diatur maksimal 60 menit.
"Dan Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/10/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Konter Makanan dan Minuman dalam Bioskop Dibuka
Dalam Inmendagri, para pengunjung dan pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening.
Selain itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop.
Terakhir, pemerintah melarang pengunjung usia di bawah 12 tahun masuk ke bioskop.
Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, beberapa waktu belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.