JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 selama 2 minggu, yakni 5-18 Oktober 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 3 dan 2 di Jawa-Bali diizinkan menerima dine in atau makan di tempat, namun dengan sejumlah pembatasan.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali.
Baca juga: Kebijakan Baru PPKM, Fitness Center hingga Konter Makanan di Bioskop Boleh Beroperasi
Tak hanya itu, pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 dab 3 PPKM dibatasi satu meja paling banyak 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kemudian, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Kemudian, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal diisi oleh 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Inmendagri.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Luhut: Keputusan Itu Dasarnya Saintifik
Adapun pada daerah PPKM level 1 restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara di daerah level 4 Jawa-Bali restoran/rumah makan, kafe hanya diizinkan melayani take away.
Sementara, di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1-4 diizinkan menerima dine in.
Di wilayah PPKM level 4 dine in dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja. Aturan serupa diterapkan pada daerah PPKM level 3, hanya saja waktu dine in lebih panjang hingga pukul 21.00.
Sedangkan di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe dibolehkan menerima dine in hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca juga: Pemerintah Turunkan Tim Khusus Awasi Percobaan PPKM Level 1 di Blitar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.