JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Bandara Udara Internasional Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional pada 14 Oktober 2021.
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan masuk ke Indonesia, seperti tes Covid-19 dan menjalani karantina selama 8 hari.
"Setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Layani 234.000 Penumpang pada September 2021
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk Indonesia di antaranya mereka yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.
Pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Konter Makanan dan Minuman dalam Bioskop Dibuka
Pemerintah telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, beberapa waktu belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.