JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri bakal memeriksa kembali tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte dan empat orang lainnya.
Namun, penyidik masih menunggu surat izin dari Mahkamah Agung (MA).
"Iya (akan diperiksa sebagai tersangka). Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Senin (4/10/2021).
Empat orang lain yang jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini yaitu DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.
Mereka merupakan tahanan di dalam Rutan Bareskrim Polri yang diduga membantu Napoleon melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Baca juga: Polri: Irjen Napoleon Aniaya M Kece Dua Kali di Rutan Bareskrim
Adapun Muhammad Kasman alias Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Andi menegaskan berkas perkara dugaan penganiayaan M Kece segera dilimpahkan ke kejaksaan jika seluruh pemeriksaan sudah rampung.
Menurutnya, tidak ada oknum petugas jaga rutan yang terlibat secara pidana dalam kasus penganiayaan ini.
"Kalau di pidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas," ucapnya.
Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tiga anggota polisi yang masing-masing merupakan kepala rutan, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim melanggar disiplin.
Mereka dianggap tidak menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional, sehingga kasus penganiayaan terhadap M Kece bisa terjadi di dalam rutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.