JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Mungki Hadipratikto sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, Kamis (30/9/2021).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Mungki dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK.
Para saksi dalam pelantikan ini adalah Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan Kepala Biro Umum Yonathan Demme Tangdilintin.
Baca juga: Akhir Perjuangan 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK...
Dalam sambutannya, Cahya mengatakan, insan KPK harus bisa meningkatkan kinerja dan tetap memegang teguh profesionalisme, integritas, dan berkomitmen terhadap sumpah jabatan dalam menjalankan tugas.
"Semua pekerjaan kita haruslah dikerjakan dengan baik yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang baik bagi organisasi," ucap Cahya, melalui siaran pers, Jumat (1/10/2021).
Mungki Hadipratikto sebelumnya berkarir di Kejaksaan RI dan bergabung di KPK sejak 24 Maret 2014 sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Pada 29 Maret 2019 Mungki alih tugas dan menjabat sebagai Koordinator Unit Labuksi.
Baca juga: Polri: Rencana Rekrut Eks Pegawai KPK Bukan Jebakan
Berdasarkan struktur baru KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,
Mungki kemudian dilantik sebagai Pelaksana Tugas Direktur Labuksi pada 10 Juni 2021.
Pelaksanaan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan merupakan bagian penting dari rangkaian proses penanganan perkara di KPK.
Adapun, pelacakan aset para pelaku korupsi mendukung kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Baca juga: Polri: Rekam Jejak 57 Eks Pegawai KPK dalam Pemberantasan Korupsi Tak Perlu Diragukan
Fungsi ini juga mendukung optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui mekanisme penyitaan, perampasan, serta pembayaran uang pengganti.
Selanjutnya Direktorat Labuksi melakukan pengadministrasian, penyimpanan, dan perawatan terhadap aset-aset yang disita agar nilainya tidak terdepresiasi saat dilakukan lelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.