JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada perubahan aturan tentang jangka waktu pemberian vaksin Covid-19 untuk para penyintas.
Jika sebelumnya penyintas Covid-19 baru bisa disuntik 3 bulan setelah sembuh, kini mereka bisa disuntik setelah sebulan.
"Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) vaksinasi bagi penyintas covid 19. Dalam SE ini penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat menerima vaksinasi satu bulan setelah dinyatakan sembuh," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Menilik Aturan Baru Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19 Level Ringan, Sedang, dan Berat
Sementara itu, lanjut Wiku, penyintas Covid-19 gejala berat tetap baru bisa divaksin tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Diberitakan sebelumnya, capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia disebut telah mencapai hampir 90 juta orang untuk dosis pertama.
Sementara capaian vaksinasi Covid-19 kedua sudah menyasar 50 juta orang lebih.
Baca juga: Satgas: Kita Pastikan Vaksinasi Covid-19 Merata dan Setara
Juru Bicara Satgas Covid-19 Reisa Brotoasmoro mengatakan, capaian ini dilakukan dalam kurun waktu 9 bulan, yakni dari pertengahan Januari 2021 sampai Rabu (29/9/2021).
Dia pun menegaskan, pemerintah memastikan vaksinasi Covid-19 di Indonesia dilakukan secara merata dan setara.
Pemerataan itu juga menyasar lansia, kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.