Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tetapkan 37 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021 Hasil Evaluasi Baleg, Ini Daftarnya

Kompas.com - 30/09/2021, 17:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang disampaikan dalam laporan evaluasi Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Hasil evaluasi Baleg menyepakati adanya empat RUU yang baru masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Penambahan tersebut membuat DPR menetapkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2021, dari sebelumnya berjumlah 33 RUU yang ditetapkan pada Rapat Paripurna 23 Maret 2021.

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan dari Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021 dapat disetujui? Setuju ya," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR ke-6, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021).

Sebelum ditetapkan, Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin telah menyampaikan laporan mengenai hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.

Baca juga: Kekecewaan dan Kritik Setelah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Ia menjelaskan, Baleg menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 15 September 2021 untuk melakukan evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.

"Setelah melihat perkembangan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat, maka rapat kerja yang dilakukan Baleg dan Menkumham, serta DPD RI menyetujui dan menyepakati hal-hal sebagai berikut, memasukkan 3 RUU usulan pemerintah dan 1 RUU usulan DPR dalam Prolegnas Prioritas 2021," ucap Nurdin.

Adapun tiga RUU yang menjadi usulan pemerintah itu adalah revisi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

Sementara itu, satu RUU usulan DPR yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Tak Masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset Batal Jadi Solusi untuk Buat Jera Koruptor

Diketahui, sebelumnya RUU BPK merupakan usulan pemerintah. Namun, Menkumham Yasonna Laoly meminta kepada Baleg dalam rapat kerja 15 September agar RUU tersebut menjadi usulan DPR.

Lanjut Nurdin, Baleg juga memasukkan satu RUU usulan DPR dalam Prolegnas tahun 2020-2024 yaitu RUU tentang Bahan Kimia.

"Kemudian, 7 RUU tentang Provinsi di Pulau Sulawesi dan Kalimantan. Tujuh RUU tentang Provinsi sudah selesai tahap harmonisasi," tambah dia.

Nurdin mengungkapkan tujuh RUU tersebut di antaranya RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Baca juga: PPATK Kecewa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Revisi Prolegnas Prioritas 2021

Berikut 37 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR atas hasil evaluasi Baleg:

Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah)

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com